TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel.
Pengembangan juga akan mendalami peran Bos PT The Master Steel dan atasan dua orang penyidik dan pemeriksa pajak Dirjen Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
"Kita telusuri sejauh mana pihak-pihak lain terlibat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (16/5/2013)
Namun, untuk sampai pada kesimpulan pihak-pihak lain itu Johan tak mau gegabah menyampaikannya. Sebab hal tersebut tergantung hasil penyidikan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta bukti-bukti yang didapat.
Dimana keempat orang yang telah dijadikan tersangka kasus ini yakni, dua orang penyidik dan pemeriksa pajak Dirjen Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Timur (Jaktim) bernama Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra. Serta seorang kurir bernama Teddy dan seorang pegawai perusahaan Baja dari PT The Master Steel bernama Efendy.
Keempat orang tersebut diduga melakukan praktik suap menyuap. Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra diduga menerima uang suap sebesar 300 ribu dollar Australia dari seorang kurir Teddy dan pegawai perusahaan Baja dari PT The Master Steel, Efendy. Adapun pemberian uang kepada dua oknum pegawai pajak ini diduga untuk mengurus tunggakan pajak PT The Master Steel. Selain menyita uang itu, KPK juga mengamankan sebuah mobil Avanza.