News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Panggil Dua Jaksa dari Kejati Jawa Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono (tengah), tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, setelah tertangkap tangan menerima suap, Jumat (22/3/2013).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus menyidik kasus dugaan suap Hakim Bandung, terkait perkara kasus bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.

Hari ini, KPK memanggil dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yakni Aprilliyana Purba dan Usa.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2013).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, dan anak buah Toto, Asep Triana.

Status tersangka juga telah ditetapkan kepada Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2013) lalu, di mana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi, di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp 150 juta, yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk, barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil Asep Triana.

Setelah itu, KPK juga menangkap Herry Nurhayat di Kantor Pemkot Bandung. KPK juga sempat mengamankan Pupung, Bendahara Dinas DPKAD, dan seorang petugas keamanan PN Bandung.

Namun, Pupung kemudian dilepas. karena dinilai tidak miliki keterkaitan dengan kasus ini. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini