TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran pada 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah tsanawiyah pada 2011 di Kementerian Agama, kembali berlanjut, Kamis (16/5/2013).
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) kubu terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan penjelasan penasihat hukum dua terdakwa, Erman Umar, sidang berlangsung pukul 14.00 WIB.
"Nanti ada pleidoi pribadi dari kedua terdakwa, dan pleidoi dari kuasa hukum," kata Erman dalam pesan singkatnya.
Pada persidangan sebelumnya, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara. (*)