TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan dinas Wali Kota Bandung, Dada Rosada, Jumat (17/5/2013).
Penggeledahan dilakukan di rumah Dada itu karena diduga ada sejumlah barang bukti kasus suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, hakim Setyabudi Tejocahyono.
"Penggeledahan karena di sana ada bukti-bukti dan jejak-jejak yang bisa mengaitkan dengan tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2013) petang.
Pada 26 Maret 2013, KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Wali Kota Dada Rosada. Dari ruang kerja itu, KPK menemukan jejak dugaan korupsi empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Dada Rosada sebagai saksi. Pada 23 Maret 2013, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan kepada Dada Rosada terkait korupsi penyimpangan Dana Bensos kota Bandung.
Dada Rosada ikut terseret dalam kasus suap ini setelah tiga orang, yakni hakim Setyabudi Tejocahyono, (Plt) Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan kurir Asep Triyana, ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada 22 Maret 2013 lalu.
Dalam operasi itu, hakim Setyabudi ditangkap dengan barang bukti uang Rp 150 juta dari Asep. Uang itu diduga bagian dari suap atasĀ vonis rendah perkara dugaan korupsi bantuan Pemkot Bandung yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar.
Asep Triyana mengaku hanya sebagai orang suruhan pengusaha sekaligus Ketua Ormas Gasibu Padjajaran bernama Toto Hutagalung.
Toto Hutagalung disebut-sebut orang kepercayaan dan suruhan Dada Rosada. Namun, pihak pengacara Toto menyatakan hubungan kliennya dan Dada Rosada sebatas hubungan pimpinan dengan ormas.
Setelah dua pekan dinyatakan sebagai tersangka dan buron, akhirnya Toto Hutagalung memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan langsung ditahan usai pemeriksaan pada 8 April 2013.