News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Pegawai Pajak Siap Jadi Justice Collaborator

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga penerima suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Timur Eko Darmayanto usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (16/5/2013). Eko bersama Mohamad Dian Irwan diduga menerima suap 300.000 dolar Singapura dari perusahaan baja PT The Master Steel untuk mengurusi tunggakan pajaknya. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mungkin Eko Darmayanto (ED) bisa dibilang orang yang berani bertanggung jawab. Biasanya, orang-orang yang ditangkap KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK hanya bisa membisu saat berhadapan dengan para wartawan di Gedung KPK.

Akan tetapi, Eko tidak demikian, salah satu pegawai pajak yang ditangkap KPK saar OTT Rabu (15/5/2013) secara lantang mengakui perbuatannya menerima suap dalam kasus penerimaan hadiah/janji dari wajib pajak, perusahaan baja, PT Master Steel.

Ia yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan siap menjadi Justice Collaborator dan mengaku siap membongkar kasus pajak lainnya, yang melibatkan para atasannya.

"Saya hari ini mengajukan ke KPK untuk jadi Justice collaborator dan hari ini akan diuji dulu," ujar Eko kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).

Eko mengungkapkan ada kasus pajak yang melibatkan pejabat eselon I di lembaganya. Bahkan, melibatkan para keluarga pejabat eselon 1 tersebut. "Nanti saya sampaikan semuanya akan diberi tahu oleh pihak KPK. (yang terlibat) Eselon 1," ujarnya.

Untuk hari ini, Eko mengungkapkan kepada penyidik baru membongkar soal kasus dirinya saat ditangkap KPK. Eko, beserta atasannya M Dian Iwantoro dan seorang manajer keuangan Master Steel, Teddy Muliawan, ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Sementara info dari penyidik KPK untuk kasus di terminal 3 yang diselesaikan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga menangkap Effendi Kumala di perumahan Kelapa Gading Jakarta. Effendi diduga sebagai pemberi suap kepada dua orang pegawai pajak. M Dian dan Eko merupakan pemeriksa pajak di kanwil Jakarta Timur.

Dari tangkap tangan itu, penyidik mengamankan uang sekitar 300.000 US Dollar atau sekitar Rp 2,3 miliar dan sebuah mobil avanza. Uang itu diduga untuk menyuap kepengurusan pajak perusahaan The Master Steel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini