Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan memanggil Wali Kota Dada Rosada untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Hakim Bandung terkait perkara Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkot Bandung pada Senin (20/5/2013) mendatang. Ia akan menjadi saksi untuk empat tersangka dalam kasus tersebut.
"Tadi disampaikan surat panggilan untuk Pak Dada Rosada diperiksa sebagai saksi dijadwalkan hari Senin, diperiksa untuk 4 tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5?2013).
Menurut Johan permintaan keterangan Dada berdasarkan keterangan keempat tersangka yang selama ini diperiksa dalam kasus ini. Untuk itu, penyidik membutuhkan keterangan dari Dada. "Pak Dada itu dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi dimana keterangan itu diperoleh dari tersangka-tersangka yang diperiksa," jelas Johan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana. Status tersangka juga telah ditetapkan kepada Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar OTT pada Jumat (22/3) lalu dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.
KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. KPK juga sempat mengamankan Pupung, Bendahara Dinas DPKAD dan seorang petugas keamanan PN Bandung. Namun, Pupung kemudian dilepas karena dinilai tidak miliki keterkaitan dengan kasus ini.
Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.