News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Usung Istri Antasari, PBB Tak Khawatir Dicap Negatif

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNDANGAN: Istri mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Ida Laksmiwati menunjukkan undangan pernikahan putrinya, dr Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiansyah saat ditemui di kediaman Andita di Kompleks Les Belles Maison, Serpong, Tangerang, Jumat (24/2/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRiBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku tak takut adanya anggapan negatif dengan mengusung Ida Laksmiwati. Pasalnya, Ida merupakan istri dari terpidana Antasari Azhar.

"Jadi PBB ini membela pihak-pihak yang secara hukum terzalimi," kata Sekjen PBB BM Wibowo di Jakarta, Minggu (19/5/2013).

Wibowo mengatakan pihaknya telah lama mendukung upaya hukum Antasari Azhar. PBB menilai proses hukum Antasari tidak berjalan dengan benar. Begitu pula saat mengusung Susno Duadji menjadi caleg.

"Pak Antasari Azhar kan lagi gugat untuk PK dua kali. berarti proses ini untuk memastikan siapa yang benar masih berjalan dan karena kita membela yang dizalimi," ujarnya.

Wibowo mengatakan dengan bergabungnya Ida Laksmiwati ke PBB maka akan ada pergeseran caleg. Pekan depan, PBB direncanakan akan menyerahkan revisi bacaleg ke KPU.

"Senin atau Selasa, sekarang perbaikan sudah 90 persen," tutur Wibowo.

Diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun seperti putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Antasari kini sedang menjalani Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi agar dapat  mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya untuk kedua kalinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini