TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus perlawanan KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indoneisa (PKPI) dianggap keputusan mandul.
"Pada sidang yang lalu, DKPP hanya memberikan teguran, menandakan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu toleransi terhadap KPU. Maka, sangat sulit meyakini Pemilu 2014 akan berkualitas. Sebab pemikiran terhadap terciptanya keadilan terkait Pemilu sudah tidak ada lagi," kata Ketua pendiri IAW Junisab Akbar dalam siaran persnya Senin (20/5/2013).
Menurut Junisab, Jika DKPP sudah menyatakan ada kesalahan dan ada yang bersalah terkait kasus PKPI maka DKPP harus memberikan sanksi yang paling keras. Sebab, sebagai penyelenggara Pemiu, KPU tidak bisa bersalah. "Jika Parpol yang bersalah tidak bisa memenuhi aturan KPU, maka Parpol tidak akan bisa menjadi peserta Pemilu. Lantas bagaimana kalau KPU yang salah dan mengakibatkan parpol tidak ikut pemilu?" Junisab mempertanyakan.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menambahkan, putusan DKPP sebaiknya diperbaiki dengan memutuskan secara tegas dan adil dalam perkara yang diajukan oleh Parpol yang akan diputuskan pada Selasa (22/5/2013) nanti. Junisab kemudian meminta, dalam keputusannya nanti, idealnya DKPP harus setara dengan keputusan yang lalu. Namun, harus dengan tegas merehabilitasi Parpol yang dirugikan oleh akibat kesalahan KPU.
"Itu adalah putusan yang bisa menjadi garda terdepan menciptakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Jika tidak, bukan tidak mungkin jika Pemilu 2014 bermuara sama seperti 2009 maka DKPP yang harus diminta publik untuk ikut bertanggung jawab," ujarnya.
Selain itu, tambahnya putusan DKPP yang sudah menyatakan ada kesalahan dan menunjuk nama 7 Komisioner KPU sebenarnya sudah bisa menjadi bukti permulaan untuk menelisik dari sisi hukum pidana dan memintakan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) sebab hasil sidang DKPP itu adalah final dan mengikat.
"Artinya, sudah telak. Alat bukti yang telak, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Itu bisa menjadi pintu masuk menelisik kesalahan KPU dari sisi hukum," pungkasnya.
Direktur Esksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menambahkan, keputusan DKPP yang hanya memberi sanksi teguran terhadap 7 Komisioner KPU merupakan kisah penyelematan KPU yang berulang.
"Ini, kali kedua Komisioner KPU diselamatkan oleh DKPP. Kali pertama mengalihkan sanksi yang sejatinya diemban oleh komisioner KPU terhadap sekretariat KPU atas semerawutnya verifikasi adminstratif. Dan kali ini, karena memang murni merupakan kesalahan KPU, DKPP 'berbaikhati' untuk memberi sanksi teguran terhadap KPU atas 'kecongkakan' mereka atas putusan sengekata Bawaslu," ujar Ray.
Baca tanpa iklan