TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali berlanjut, hari ini, Selasa (21/5/2013).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Teuku Nasrullah, Penasihat Hukum Djoko, membenarkan bahwa dalam persidangan kali ini, akan dihadirkan tujuh orang saksi.
"Pada persidangan nanti, JPU menghadirkan 7 saksi, 2 dari BNI dan 3 dari rekanan pengadaan simulator SIM," Kata Nasrullah. Untuk yang dua lagi, Sambung Nasrull, dirinya mengaku lupa.
Pada perkara, JPU KPK mendakwa mantan Gubernur Akademi Polisi itu menyangkut tiga kasus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, dugaan pencucian uang terkait korupsi simulator SIM tahun 2011, dan dugaan pencucian uang terkait tindak pidana lainnya yang dilakukan terdakwa sepanjang tahun 2003 hingga 2010.