News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Sidang Jenderal Djoko Hadirkan Saksi-saksi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jawaban Eksepsi - Terdakwa kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengikuti sidang untuk mendengar jawaban tim jaksa penuntut umum terhadap eksepsinya di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Jaksa menduga Djoko memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan penghitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp 121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp 196,8 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali berlanjut, hari ini, Selasa (21/5/2013).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Teuku Nasrullah, Penasihat Hukum Djoko, membenarkan bahwa dalam persidangan kali ini, akan dihadirkan tujuh orang saksi.

"Pada persidangan nanti, JPU menghadirkan 7 saksi, 2 dari BNI dan 3 dari rekanan pengadaan simulator SIM," Kata Nasrullah. Untuk yang dua lagi, Sambung Nasrull, dirinya mengaku  lupa.

Pada perkara,  JPU KPK mendakwa mantan Gubernur Akademi Polisi itu menyangkut tiga kasus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, dugaan pencucian uang terkait korupsi simulator SIM tahun 2011, dan dugaan pencucian uang terkait tindak pidana lainnya yang dilakukan terdakwa sepanjang tahun 2003 hingga 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini