News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres Luar Biasa Partai Demokrat

Tak Satu pun Tergugat Hadir, Sidang Gugatan KLB Demokrat Ditunda

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang gugatan atas digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat oleh kadernya Tri Diyanto terpaksa ditunda. Penundaan tersebut disebabkan tidak satu pun tergugat dalam gugatan Tri yang hadir di persidangan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini.

Hakim Ketua Sudarmawati Ningsih, mengatakan sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada tergugat I, II, III dan turut tergugat I dan III dan diterima staf masing-masing.

"Diterima staf tergugat dan turut tergugat," ujar Hakim Ningsih saat memimpin persidangan, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Dengan demikian, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada 11 Juni 2013 dan memanggil tergugat dan turut tergugat.

"Sidang hari ini selesai dan ditunda untuk memanggil kembali tergugat dan dilanjutkan Selasa, 11 Juni 2013 Jam 09.00 WIB," ujar hakim Ningsih.

Sebelumnya, Tri yang merupakan bekas ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap melayangkan gugatan hasil KLB Demokrat yang dilaksanakan di Bali bulan Februari lalu.

Dalam gugatan yang terdaftar dalam nomor 183/PDT.G/2013/PNJKT.PST, Tri menuliskan KLB adalah rekayasa karena dalam buku acara KLB nama SBY sudah ditulis dengan jabatan ketua umum.

Tergugat I dalam gugatan tersebut adalah Susilo Bambang Yudhoyono, tergugat II Edhie Baskoro Yudhoyono yang menjabat Stering Commitee KLB, Tergugat III Max Sopacua yang menjabat sebagai Organizing Commitee KLB. Sementara turut tergugat I adalah Kementerian Hukum dan HAM dan turut tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum.

Dalam tuntutannya, Tri melayanhgkan tuntutan kerugian materil sebesar Rp 15 juta untuk biaya transportasi dan akomodasi di Bali serta Rp 99.999.999 untuk biaya immateril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini