News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wajib Militer

Aturan Wajib Militer Masuk RUU Komponen Cadangan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan wajib militer kembali dihidupkan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan adanya aturan wajib militer. "Betul (ada wajib militer di RUU Komcad)," kata Hasanuddin di Gedung DPR,  Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Mengenai draft tersebut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini enggan  menjelaskan secara rinci terkait pasal wajib militer tersebut. Hasanuddin beralasan Komisi I akan fokus dalam penuntasan RUU Kamnas sebelum membahas RUU lainya.

"RUU Kamnas akan menjadi payung bagi UU pertahanan dan kemanan negara yang lain," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini