TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pemulusan pajak PT The Master Stell. Rangka itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Ditjen Pajak Jakarta Timur, Hario Damar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (22/5/2013).
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah tertangkap tangan sedang melakukan praktik suap.
Keempat orang tersebut yakni dua orang penyidik dan pemeriksa pajak Dirjen Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Timur (Jaktim) bernama Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra, seorang kurir bernama Teddy dan seorang pegawai perusahaan Baja dari PT The Master Steel bernama Efendy.
Mereka diduga melakukan praktik suap menyuap. Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra diduga menerima uang suap sebesar 300 ribu dollar Singapura dari Teddy dan Efendy.
Adapun pemberian uang kepada dua oknum pegawai pajak ini diduga untuk mengurus tunggakan pajak PT The Master Steel. Selain menyita uang itu, KPK juga mengamankan sebuah mobil Avanza tempat menyimpan uang suap.