TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas, melalui kuasa hukumnya, memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar hanya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengambil keputusan. Farhat Abbas menolak adanya kepemimpinan kolektif di tubuh lembaga antirasuah itu.
"Dapat menghambat proses pemberantasan korupsi karena pengambilan keputusan ini sama-sama. Kalau ada pandangan berbeda maka terhambat," ujar Windu Wijaya, kuasa hukum Farhat dalam persidangan di MK, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Majelis ketua Hamdan Zoelva mengatakan itu adalah proses pengambilan keputusan dimana segala sesuatu harus diputuskan berdasarkan aspek kehati-hatian. Justru apabila pengambilan keputusan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Jadi saudara berpikir dengan logic ya. Lalu langsung diukur dengan konstitusi, jangan hanya apa yang saudara maui," kata Hamdan.
Sementara itu hakim anggota Anwar Usman, memberikan masukan agar pemohon memperbaiki kesalahan-kesalahan penulisan yang banyak terdapat.
Arief Hidayat, hakim anggota, menerangkan bahwa kebijakan KPK yang memberlakukan kepemimpinan kolektif karena itu merukapan kebijakan politik, bukan masalah kontitusi.
"Yang saudara ajukan ke majelis hakim ini bukan konstitusionalitas, tapi kebijakan politik, policy, pilihan politik. Sifatnya cukup diputus ketua. Sama seperti MK kolektif kolegial," kata dia.
Mahkamah pun memerintahkan agar pemohon mengeksplorasi lagi permohonanya bagian mana yang bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah juga memerintahkan agar pemohon memperbaiki legal standing permohonan.
Sebelumnya, Pengacara Farhat Abbas dan Narliz Wandi Piliang (citizen reporter) mengajukan judicial review Pasal 21 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Farhat, pasal yang berbunyi 'pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif' telah merugikan hak konstitusionalnya karena menghambat ketua KPK untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
Baca tanpa iklan