News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Harus Kenakan Pasal TPPU Kepada Tersangka Hambalang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK harus menjerat para tersangka proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Harusnya diberlakukan yang sama (seperti terhadap Luthfi Hasan Ishaaq). Logikanya ini kasus Hambalang sudah lama. Nazarudin kan yang aktif, yang pasif menerimanya siapa? Ini harus ditelusuri KPK," ujar pakar hukum TPPU, Yenti Garnasih saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Menurut Yenti, KPK harus membuktikan bahwa tersangka Hambalang bisa dikenakan pasal pencucian uang.

"Jangan seperti sekarang, ya anggapan orang pilih kasih. Saya rasa tinggal tunggu waktu aja ya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini