News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Kuasa Hukum Bos Master Akan Adukan KPK ke Komnas HAM

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur The Master Steel, Diah Soembedi keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan jaket tahanan KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). Diah ditahan KPK karena diduga menyuap pegawai pajak terkait pengurusan pajak PT The Master Steel Manufactory. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara PT The Master Steel. Tito Hananta Kusuma menprotes langkah KPK yang menetapkan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas satu Jakarta Timur cabang KPK.

Ia mengaku akan mengadukan proses hukum yang dilakukan KPK kepada kliennya ke Komnas HAM.

“Kami akan laporkan tim penyidik KPK ke Komnas HAM dan kami akan laporkan ke komite etik KPK,” kata Tito kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).

Menurut Tito, penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Diah sangatlah diskriminatif karena hari ini kliennya datang ke kantor KPK untuk melaporkan adanya pemerasan dari oknum pegawai pajak ke divisi pengaduan masyarakat KPK.

Ia mengatakan dalam kasus penangkapan dua pegawai pajak Dian dan Eko, kliennya justru diminta memberikan uang sebesar Rp 150 miliar untuk pengurusan pajak perusahaannya.

Tito menegaskan PT The Master Steel sudah membayar pajak Rp 160 miliar pada tahun 2012 dan saat ini masih dalam proses gugatan di peradilan pajak.

“Kami akan melakukan praperadilan terhadap perkara ini,” katanya.

Seperti yang diketahui, malam ini KPK telah menetapkan Diah sebagai  tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya sudah menetapkan Diah sebagai tersangka sejak 16 Mei lalu.

Diah diduga sebagai pemberi suap dalam peristiwa penangkapan dua pegawai pajak dari kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cabang Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan di terminal III Bandara Soekarno Hatta.

Bos The Master Steel itu dijerat dengan pasal pemberian suap yaitu pasal yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini