Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perakit Bom Tambora Muhammad Thoriq berharap bisa pulang kepada keluarga sesaat sebelum menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).
"Harapan saya bisa pulang pada keluarga dan menjadi warga negara yang baik serta tidak melawan negara," kata Thoriq.
Selain itu, Thoriq pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas tidakannya bersama teman-temannya membuat masyarakat menjadi ketakutan.
"Saya atas nama pribadi dan teman saya minta maaf kepada masyarakat," ujarnya.
Thoriq menyerahkan diri ke Pos Polisi Tambora tidak lama setelah meledaknya bom Depok. Thoriq pun sebelumnya menjadi buruan kepolisian setelah bom yang dirakitnya di rumahnya meledak dan menggegerkan warga sekitarnya. Ia kabur saat bom rakitannya meledak ke Depok bergabung dengan kelompoknya.
Sebelumnya, dalam sidang perdananya Thoriq dituntut 15 tahun penjara karena sudah dianggap melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu Nomor 1 tahun 1002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.
Perakit Bom Tambora Ingin Pulang ke Keluarga
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan