News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Calon "Pengantin Bom" Disidang Hari Ini

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menunjukkan foto terduga teroris Thorik yang bertanggal 7/1/2006 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Repro/Warta Kota/Gopis Simatupang

Tribunnews.com, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik (32) alias Thorik alias Alex bin Sukara dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, hari ini, Kamis (23/5/2013). Dia adalah terduga teroris terkait jaringan Depok dan Solo, yang menyimpan bahan peledak di Tambora, Jawa Barat.

"Ya, hari ini sidang tuntutan Thorik pukul 09.00 atau 10.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie saat dihubungi, Kamis pagi.

Thorik sebelumnya didakwa merakit bom untuk diledakkan di sejumlah tempat. Dia dikenakan pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Thorik terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini