TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjelaskan, uangnya bukan saja diminta untuk proyek driving simulator tetapi juga untuk proyek TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 8 miliar ke Primkoppol.
Demikian disampaikan Bambang yang kini terpidana kasus penipuan dan investasi proyek simulator R4 kala bersaksi untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakata Pusat, Jumat (24/5/2013).
"Tanggal 13 Januari 200 saya diperintah transfer ke rekening Primkoppol Rp 8 miliar dengan nomor rekening Bank Mandiri 1260088006969,“ kata Sukotjo menjawab pertanyaan ketua majelis Suhartoyo.
Suhartoyo bertanya lagi, maksud Bambang sampai mengirimkan uang ke rekening Primkoppol, koperasi milik kepolisian sedemikian besar. Bambang mengaku tidak ada penjalasan untuk apa, tapi hanya menjalankan perintah Budi Susanto.
“Saya diberitahukan untuk proyek TNKB. Budi Susanto itu Pelaksana proyek dan calo dari TNKB,“ ungkap Bambang sambil menambahkan, dirinya memang mengerjalan dua proyek selain driving simulator juga ada TNKB.
Pengadaan driving simulator yang ditangani Korps Lalu Linta Polri senilai Rp196 miliar. Namun, KPK menduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, ada proyek TNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar.