TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, ternyata takut tersaingi dan kalah dalam tender pengadaan driving simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, sehingga melarang mitranya PT Inovasi Teknologi Indonesia ikut tender.
Keterangan itu keluar dari Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang saat bersaksi untuk terdakwa korupsi dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2013).
"Saat itu perusahaan saya tidak diperkenankan memasukan dokumen lelang oleh Budi Susanto dan Tedy Rusmawan,“ kata Sukotjo sambil menambahkan, padahal perusahaannya memiliki kompetensi dan bisa memenangkan tender proyek driving simulator.
Setelah dicecar ketua majelis Suhartoyo soal larangan menjadi peserta tender, Sukotjo membuka suara. Ia mengaku PT ITI adalah produsen driving simulator R2 dan R4. Sehingga perusahaan pemenang lain tidak akan menang, termasuk PT CMMA yang belakangan dimenangkan.
“Saya telah memenuhi persyaratan. Alasan pelarangan saya adalah saya sebagai produsen tidak bisa ikut lelang. Diyakini produsen akan menang dan tidak akan ada perusahaan lain. Itu alasan Budi Susanto dan Teddy Rusmawan,“ beber Sukotjo.
Namun, Sukotjo tidak sakit hati. Toh proyek pembuatan driving simulator tetap dikerjakan PT ITI. Meski dirinya juga diperintah membuat dokumen pengajuan lelang empat perusahaan yang seolah-olah serius padahal bohongan, karena yang menang PT CMMA.