News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Perdagangan Sangat Dibutuhkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Jafar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki era pasar bebas, Undang-undang Perdagangan sangat dibutuhkan. Sebab, aturan tersebut dinilai penting karena Indonesia merupakan salah satu pasar besar dunia.

“Hingga saat ini kita belum mempunyai undang-undang perdagangan. Terutama dalam masuki pasar bebas, perlu diingat pasar kita adalah terbesar di dunuia. Selama ini pasar kita jadi objek pasar bebas. Dalam sisi impor juga sebaga objek,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(FPKB), Marwan Jafar, Kamis(23/5/2013).

Dengan adanya UU tersebut, Marwan juga mengatakan bahwa arah perdagangan negara ini di pasar dunia arahnya akan semakin jelas.

“RUU perdagangan bisa menentukan arah pergangan bangsa ini untuk memberdayakan produk lokal. Jika tidak ada regulasi yang kuat kita betul-betul menjadi objek pasar duniua. Kita perlu bargaining postion dalam pasar internasional. Kita dukung penuh upaya perbaikan perdagangan sepenuhnya,” kata Marwan.

Sebagai contoh, lanjut Marwan, kemeja batik yang marak beredar di pasar domestik saat ini disinyalir merupakan produksi luar negeri. Padahal, jenis busana yang satu itu sebelumnya dikenal sebagai produk andalan domestik kita.

“Kalau kita perhatikan, batik yang kita kenakan ini juga harus dipahami dulu, apakah produk lokal justeru dari negara asing. Begitu juga dengan sejumlah komoditas yang sangat banyak berasal dari negara lain seperti daging. Untuk alasan mencukupi kebutuhan kita masih impor daging. Begitu juga dengan sektor pertanian,” ujar Marwan.

Sementara itu menurut Sekjen Kementerian Perdagangan Gunaryo, RUU Perdagangan harus dibuat supaya segera disahkan menjadi Undang-undang. Dipastikan akan semakin meningkatkan daya saing perdangan tanah air di pasar dunia. Untuk itu, pengesahan RUU tersebut diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak agar cepat dapat diimplementasikan.

“Diharapkan akan menjadi faktor penentu perekonomian Indonesia dan semakin meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia di internasional,” kata Gunaryo.

Hal lain yang juga akan diakomodasi aturan ersebut, lanjut Gunaryo, adalah terkait perlindungan masyarakat konsumen terhadap perdagangan yang menggunakan sarana dunia maya.

Sejauh ini, katanya, tidak sedikit transaksi yang memerlukan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak pidana.

“Dalam RUU ini juga akan mengatur perlindungan transaksi pada dunia maya,” kata Gunaryo.

Dengan disahkannya RUU tersebut nantinya, tambah Gunaryo, hal tersebut merupakan suatu bentuk pilar ekonomi untuk meningkatkan perekonomian bangsa yang menganut sistem demokrasi saat ini.

“Ini langkah demokrasi yang ciptakan keadilan. Ini dalam rangka wujudkan kesejahteraan umum. Salah satu tujuan negara adalah mewujudkan sebuah kesejahteraan bangsa,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini