TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan Indonesia tidak bisa berbuat banyak mengenai kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia yang berafiliasi dengan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Amerika Serikat.
Menurut Mahfud, Indonesia tidak bisa memutuskan secara sepihak kontrak karya tersebut. Hal ini dikarenakan secara hukum internasional, Indonesia akan kalah.
"Itu menyangkut kontrak. Tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Secara sengketa internasional, kita kalah," ujar Mahfud saat diskusi nasional 'Refleksi Pelaksanaan Hukum dan Politik 15 Tahun Perjalan Reformasi', di Jakarta, Sabtu (25/5/2013).
Mahfud kemudian mencontohkan pemerintahan sekarang tidak bisa melakukan hal serupa ketika Presiden Soekarno melakukan nasionalisasi atas aset-aset asing di Indonesia.
"Zaman Bung Barno gampang aja nasionalisasi tahun 50an. Sekarang (nasionalisasi) dikeroyok," mantan menteri pertahanan itu menegaskan.
Meski demikian, Mahfud sepakat jika keberadaan PT Freeport tidak memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kata dia, bukan persoalan berani memutus kontrak tersebut atau tidak. Yang bisa dilakukan Indonesia adalah menggalang dukungan Internasional terkait sepak terjang Freeport di Papua dan memohon agar tidak menimbulkan dampak yang merusak.
"Bagaimana penyelesaian baik dan daik. Bagi saya yang tertinggi adalah konstitusi semua kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat. Rakyat nggak dapat apa-apa. Kita harus galang dukungan internasional untuk itu," pungkasnya.
Baca tanpa iklan