TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin menegaskan biar hukum berproses dalam kasus korupsi Alquran. Kasus ini disebut-sebut juga melibatkan Ketua DPP Golkar yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
"Biarkan hukum berproses. Kita menghargai azas praduga tak bersalah," kata Nurul ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2013).
Menurut Nurul, hukum harus beproses dan jangan sampai mendapat vonis duluan dari media. "Kitu tunggu saja. Kami berharap tidak ada hal buruk yang terjadi dengan rekan kami," kata anggota DPR ini.
Apakah Golkar akan memberikan perlindungan kalau Priyo terbukti terlibat? "Kita tunggu saja dan tidak perlu berandai-andai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti awal tentang dugaan keterlibatan Ketua DPP Golkar yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, dalam perkara dugaan suap korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan pengadaan Lab Komputer Mts di Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada bukti awal yang tentu sudah di pegang penyidik," kata Busyro di sela Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013).
Busyro menjelaskan, bukti-bukti awal yang mengindikasikan keterlibatan Priyo Budi Santoso itu sebagaimana yang telah mengemuka ke permukaan belakangan ini.
Baca tanpa iklan