TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan(Alkes) tahun 2006, Ratna Dewi Umar akan jalani sidang perdana, siang ini, Senin (27/5/2013).
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu akan mendengarkan dakwaan Jaksa KPK terhadapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ratna sendiri telah hadir di Pengadilan Tipikor, dengan seragam tahanan yang baru saja dirilis KPK. Kepada wartawan, Ratna mengaku sehat dan siap menjalani persidangan.
"Alhamdulillah, saya sehat," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp 52 miliar pada proyek pengadaan alat kesehatan flu burung.