Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KPK menyimpulkan bahwa gitar bass yang bertanda tangan basis grup band Metallica, Robert Trujillo yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) termasuk katagori Gratifikasi, sehingga harus diserahkan kepada Negara.
"Jadi bahwa gitar Metallica ini akan diserahkan pada negara, tapi keputusan pimpinan belum dibuat, tapi dari direktorat gratifikasi KPK sudah disebutkan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).
Ia mengatakan tindakan Jokowi yang menyerahkan gitar tersebut ke KPK perlu mendapat apresiasi.
"Dia (Jokowi) memahami bahwa pemberian berkaitan dengan jabatan dia. Langkah berikutnya, menunggu surat keputusan pimpinan KPK," ucap Johan.
Meskipun termasuk Gratifikasi, kata Johan, mantan wali kota Solo itu masih mempunyai kesempatan memiliki gitar bass pemberian grup band Metallica itu, pasalnya bisa mengikuti Lelang.
"Nanti gitar itu bisa dibeli lagi oleh pak Jokowi kalau dia mau, misal dengan lelang pak jokowi bisa kembali membeli gitar itu lagi," ujarnya.
Johan menerangkan Jika gitar Bass itu tidak dilelang bisa saja dimasukan kedalam museum seperti yang terpajang di Gedung KPK saat ini.
Ketika dikonfermasi kenapa gitar tersebut masuk dalam kategori Gratifikasi, Johan menduga jika Jokowi tidak menjabat Gubernur tidak akan mendapatkan Gitar dari grup band terkenal itu. "Kalau pak Jokowi bukan Gubernur DKI dikasih gak? Gitu aja entengnya," ujar Johan.