News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Putuskan Notaris Tak Kebal Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini, aparat bisa memanggil dan memeriksa notaris-notaris nakal tanpa perlu menunggu persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hal tersebut menyusul dikabulkannya permohonan melepas 'kekebalan' notaris oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan frasa 'dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah' dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar, saat membacakan putusannya di MK, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Dengan putusan MK tersebut, maka pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kant Kamal, pemohon, melalui kuasa hukumnya mengatakan rasa terimakasih gugatan dia dikabulkan MK. "Kami berterimakasih kepada MK dan ini membuktikan hukum di sini masih menegakkan keadilan," ujar kuasa hukumnya, Mangembang Hutasoit, usai persidangan.

Kant sebelumnya pernah membuat laporan ke polisi tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Namun dalam proses pembuatan laporan yang berlanjut ke proses pemeriksaan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan bukti surat, dan pemeriksaan notaris yang membuat akta otentik tersebut kerugian baru dirasakan Thomson.

Pasalnya dalam proses pemeriksaan itu penyidik sesuai dengan norma tersebut bersama dengan penuntut umum ataupun hakim berwenang memanggil notaris dengan persetujuan MPD.

Pasal yang digugat Kant adalah pasal 66 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi; Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang; a. Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini