TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Papua dan Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 72 orang saksi terkait kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kayu ilegal (Illegal loging) yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat ini sudah ada tiga tersangka dalam dua kasus tersebut diantaranya Aiptu Labora Sitorus (LS), Jimmy Lagesang (JL), dan IM.
"Tersangka sebagaimana sudah dikatakan ada tiga, dan ini masih terus berproses. Sedangkan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan mencapai 72 orang dari dua kasus yang sedang ditangani Polri," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).
Menurut Agus kedepan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk akan memintai keterangan dari pejabat PPATK (Pusat Pelaoran Analisis Transaksi Keuangan). Pemanggilan pejabat PPATK untuk diambil keterangannya guna mengetahui sirkulasi ataupun pemanfaatan dana Aiptu Labora.
"Sehingga natinya apa yang akan kita kemukakan betul-betul sesuai dengan data dan fakta yang ada. Informasi yang kita terima maupun lainnya masih perlu dianalisis," ucapnya.
Polri akan melakukan koordinasi dengan PPATK guna mendalami aliran-aliran uang terkait Labora.
"Yang pasti kita akan melakukan pengungkapan kasus ini seoptimal mungkin, agar sesuai fakta sesungguhnya," ujarnya.
Sudah 72 Orang Saksi Diperiksa
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger