News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Jika Tak Datang, Timwas Century Panggil Paksa KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pengawas Century DPR RI Syarifuddin Suding, Fahri Hamzah, Chandra Tirta Wujaya, dan Ahmad Yani (kiri-kanan) memberi keterangan pada wartawan, usai melakukan pertemuan dengan Anas Urbaningrum di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/3/2013). Pertemuan Timwas Century dengan mantan Ketua Partai Demokrat tersebut terkait dugaan bukti baru dalam kasus korupsi bailout Bank Century. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas Century kembali menjadwalkan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (29/5/2013). Diketahui, KPK berhalangan hadir dalam rapat bersama Timwas Century pekan lalu.

"Ya, KPK katanya sudah mau hadir," kata ketua tim kecil Timwas Century Fahri Hamzah di Gedung DPR, Selasa (28/5/2013).

Fahri yakin KPK akan memenuhi janjinya untuk datang dan rapat bersama Timwas Century. "Kalau tidak akan kita panggil paksa," katanya.

Timwas Century berencana meminta hasil penyidikan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dilakukan tim penyidik KPK di Washington DC, Amerika Serikat.

Anggota Timwas Century lainnya, Bambang Soesatyo mengatakan rapat akan dihadiri oleh pihak KPK dan Anggota Timwas Century. Sementara perwakilan dari pejabat Bank Indonesia akan dipanggil dalam rapat terpisah sesuai dengan permintaan KPK yang tak ingin memberikan laporan di hadapan pihak terperiksa.

"Iya, besok KPK datang, terpisah (dengan pejabat BI)," imbuhnya.

Sebelumnya, rapat Tim Pengawas Century yang direncanakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal pada pekan lalu. KPK mengirimkan surat berhalangan hadir kepada Timwas Century.

Alasan tidak hadir dikarenakan agenda Timwas saat ini telah memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

"Bahwa untuk menjaga obyektivitas dalam menghindari conflict of interest dalam penanganan perkara Bank Century yang tidak pada tempatnya mempertemukan penyidik dan pihak-pihak yang sudah dan yang akan dimintai keterangan oleh KPK," ungkap Abraham Samad seperti dibacakan anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno.

Alasan lainnya adalah untuk menjaga independensi KPK berdasarkan pasal 36 huruf a UU RI tahun 2002 tentang KPK. 
Pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada  hubungannya dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

"Sampai saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang dan penyidik masih terus melakukan alat bukti guna penyelesaian tersebut," kata Samad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini