News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Hakim Tipikor Vonis Zulkarnaen Djabar 15 Tahun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (kanan depan) bersama ayahnya yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Ayah dan anak tersebut diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara, anak Zulkarnaen, Denny Prasetya divonis delapan tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Zulkarnaen dan Dendy, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

"Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Pasangan ayah dan anak itu, juga diganjar membayar pidana denda, masing-masing senilai Rp 300 juta atau total Rp 600 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti masing senilai Rp 5,7 miliar atau total Rp11,4 miliar.

Beratnya hukuman untuk Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, terletak pada pertimbangan majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini