TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan Lab komputer Mts, dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, masuk babak akhir hari ini, Kamis (30/5/2013).
Agenda akan mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Sidang digelar sekitar pukul 14.00 WIB," kata Penasehat Hukum terdakwa, Erman Umar.
Lebih lanjut, Erman juga mengatakan bila kliennya telah siap menjalani persidangan siang nanti. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya.
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Zulkarnaen dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan, sementara Dendy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari pihak swasta terkait proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.
Atas tuntutan ini, Zulkarnaen mengajukan nota pembelaan atau pleodoi yang isinya meminta untuk dibebaskan. Zulkarnaen mengaku tidak bersalah dan menyatakan dirinya dirugikan oleh opini publik yang sudah memvonisnya bersalah.
Persidangan Zulkarnaen ini pun meminculkan inisial nama PBS yang diakui Zulkarnaen sebagai Priyo Budi Santoso. PBS disebut mendapatkan jatah fee dari tiga proyek pengadaan Al Quran itu. Nama Priyo juga disebut dalam rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dengan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz. Terkait nama Priyo, KPK menyatakan akan menunggu putusan perkara Zulkarnaen sebelum menindaklanjutinya.