TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq, terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengurusan proyek Alquran dan Laboratorium Komputer Mts di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam vonis terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang dibacakan Ketua majelis hakim Afiantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2013), Fahd dinilai bersama kedua terdakwa, mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Mts tahun anggaran 2011.
Pada proyek itu, Fahd terbukti mendapat fee 3,2 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 31,2 miliar.
Majelis hakim juga menilai Fahd bersama kedua terdakwa terbukti mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Atas jasanya, Fahd mendapat 3 persen dari total anggaran Rp 22 miliar. Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2012.
Pada pengurusan ini, Fahd mendapat 3,25 persen dari anggaran proyek Rp 50 miliar. Fahd sudah dijebloskan dalam penjara, karena terbukti menyuap anggota DPR terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Namun, dalam perkara Alquran, Fahd masih berstatus saksi. (*)