News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Tangkap Hakim

Hakim Puji Divonis Ringan, KY Kaji Pertimbangan Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BNN melakukan gelar barang bukti kasus narkoba yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto (48) dan enam orang lainnya, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Hakim Puji akibat penyalahgunaan narkoba. Hakim Puji terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu.

Namun, persidangan hakim Puji tersebut pun terkesan diam-diam karena tidak terpantau media. Komisi Yudisial sendiri mengaku belum mengkaji pertimbangan hakim dan putusan terhadap hakim yang bertugas di PN Bekasi itu.

Asep Rahmat Fajar, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), mengatakan KY menghormati kebebasan majelis hakim PN Jakarta Barat yang memutus kasus itu. Namun, kata Asep, KY berharap majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam kasus ini.

"Namun andai ada informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik, tentunya KY akan menelusurinya," kata Asep.

Sebelumnya, Hakim Puji sudah divonis 24 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Musa Arief.

Sekedar informasi, Hakim Puji Wijayanto ditangkap BNN pada pertengahan Oktober 2012 di sebuah ruangan karaoke Ilegal Hotel dan Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pukul 05.00 WIB.

Saat diringkus, hakim yang bertugas di PN Bekasi itu sedang bersama empat perempuan muda serta dua teman sang hakim. Dari lokasi kejadian polisi menyita 15,5 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini