TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10. 600 pekerja informal yang tersebar di 12 Kab/Kota di Indonesia menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (TK-LHK) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk masa iuran 7 (tujuh) bulan sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2013.
Para pekerja informal yang berhak menerima subsidi iuran Jamsostek ini terdiri dari berbagai jenis profesi/ pekerjaan seperti tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan dengan adanya bantuan subsidi ini para pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru Jamsostek dan berhak mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
“Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (2/6/2013), seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.
Muhaimin mengatakan dengan Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek. Setelah pemberian subsidi iuran berakhir, maka peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri.
Program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan adalah sukarela yang mana iurannya dibayar sendiri oleh TK LHK, maka untuk peningkatan kepesertaan Jamsostek TK LHK perlu diberikan stimulus berupa pemberian bantuan iuran program jamsostek TK LHK dengan maksud setelah berakhirnya periode stimulus tersebut, TK LHK melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran, kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja.
“Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal, “kata Muhaimin.