News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Panitia Pengadaan Alkes Akui Terima Uang dari Penggarap Proyek

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango (kanan), memimpin sidang dengan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013). Ratna diajukan ke pengadilan karena diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006 di Kementrian Kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota panitia pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, Tatang Saefudin dan Usman Ali mengaku pernah menerima uang dari perusahaan penyedia peralatan itu.

Uang itu diberikan oleh PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo, kakak kandung dari Hary Tanoesoedibjo.

Tatang mengaku menerima uang setelah ditanya oleh anggota tim JPU KPK, Ati Noviati.

Dalam kesaksiannya, Tatan yang kini menjadi dosen Politeknik Kesehatan Jakarta mengaku mendapat duit Rp 20 juta. Saat itu dia diberi uang lantaran menjabat ketua panitia pengadaan.

"Saya pernah mendapat uang Rp 20 juta. Itu diberikan Pak Sutikno. Semuanya sudah saya kembalikan ke KPK," kata Tatan saat bersaksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013). Sutikno terang Tatan merupakan Direktur di PT Mitra Prasasti, yang juga memimpin PT Rajawali Nusindo memenangkan Proyek Alkes 2006-2007.

Sementara itu, saksi Usman Ali juga senada soal penerimaan uang itu. Usman saat itu menjabat sekretaris panitia pengadaan.

"Saya pernah diberi Rp 17 juta oleh pak Sutikno. Katanya sebagai ucapan terima kasih. Tapi sudah saya kembalikan semua ke KPK," kata Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini