TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjelaskan mengenai kunjungan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Denny mengaku Sabtu pekan lalu, dirinya dihubungi Kepala Lapas Sukamiskin terkait rencana kunjungan Priyo untuk bertemu saksi kunci kasus korupsi Al-Quran Fahd A Rafiq.
"Saya katakan dilakukan sesuai aturan yang ada saja. Jadi jangan diberikan perilakuan yang berbeda," ungkap Denny, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Kemudian, imbuhnya, setelah pertemuan dirinya dilaporkan mengenai kunjungan Wakil Ketua DPR di Lapas Sukamiskin.
Berasarkan laporan Kalapas Sukamiskin, bahwa selama 10 menit, Priyo dan Fahd A Rafiq bertemu. "Menurut laporan Kalapas memang ada pertemuan Fahd kurang lebih 10 menit," tuturnya.
Setelah pertemuan Priyo dan Fahd, narapidana lainnya turut bergabung. Yakni, M Nazaruddin, Syamsul Arifin, dan Hari Sabarno.
"Itu ruang terbuka. Jadi waktu saya diminta arahan Kalapas Sukamiskin, saya bilang silahkan dilakukan sesuai aturan dan jangan diberi ruang yang tertutup. Di ruang pertemuan saja, di ruang besuk saja, itu ruang terbuka. Ruang pertemuannya ruang terbuka," kata dia.
"Memang sempat bertemu lebih kurang 10 menit (Priyo dan Fahd), lalu kemudian napi-napi korupsi yang lain bergabung. Kalau ditanya 10 menit membicarakan apa, saya tidak tahu," ujar dia.
Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Denny: Menurut Kalapas, Priyo dan Fahd Bertemu 10 Menit
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger