Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan mantan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI). Pemeriksaan yang dilakukan di Amerika Serikat itu terkait dengan kasus bailout Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun.
Namun, KPK enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik. Sebab hal itu masuk kedalam tahap penyidikan. "Keterangan seseorang yang terperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan itu menjdi tahap penyidikan oleh karena itu kita tidak boleh untuk menyampaikan ke publik karena sifatnya rahasia," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Samad mengatakan pemeriksaan Sri Mulyani akan dibuka jika masuk ke persidangan nanti. Mengenai adanya pemeriksaan Sri Mulyani di Amerika Serikat, Samad mengakui adanya perbedaan saat meminta keterangan saksi. Namun, ia membantah KPK memberikan perbedaan perlakuan terhadap Sri Mulyani.
"Jadi begini, kita tidak ada perbedaan treatment, kita menganut sistem equality before the law Ibu SMI tidak diberikan previlege, itu hanya strategi penyidikan jadi setiap kasus berbeda strateginya, sama seperti main bola misal lawan Jerman beda strateginya, lawan Belanda lawan strateginya," tuturnya.
Ia pun menuturkan pihaknya belum merencanakan memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait kasus tersebut. "Saya belum dapat kabar dari Satgas century-nya," ujarnya.
Termasuk apakah pemeriksaan Sri Mulyani terkait dengan Boediono. "Sekali lagi kita tidak bisa publikasi ke publik karena tahapan penyidikan," imbuhnya.