TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Puspayoga dan Sukrawan menilai KPU Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, Tabanan dan KPU Provinsi Bali (teradu I-V) terindikasi melakukan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut dua, Pastika-Sudikerta.
Kuasa hukum Tim Pemenangan Puspayoga-Sukrawan, Donny Tri Istiqomah menilai, indikasi itu menyusul teradu I-V berupaya merekayasa rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
"Mereka melakukan itu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, karena para teadu tetap tidak mengindahkan peringatan pengadu (Puspayoga-Sukrawan) tentang adanya selisih atau perbedaan perolehan suara," ujar Donny dalam sidang di DKPP, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Donny menambahkan, adanya perbedaan perolehan suara dibuktikan dengan Lampiran D1-KWK.KPU, DA1-KWK.KPU dan DB1-KWK.KPU dan ketika dibandingkan dengan Lampiran C1-KWK.KPU mengakibatkan hilang dan berkurangnya suara pasangan calon nomor satu dan bertambahnya suara pasangan calon nomor urut 2.
Dengan tidak maunya melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara adil, jujur dan transparan, kata Donny, para teradu I-V lebih memilih hasil penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Bali 2013 berakhir ke jurang sengketa. Sehingga menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
Pengadu juga mensinyalir sikap para teradu menunjukkan semakin kuatnya kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung, yang diharamkan berdasarkan Pasal 9 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Tindakan para teradu merupakan suatu bentuk pelanggaran etik berat. Karena para teradu secara tidak langsung telah berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2 sehingga menjadi tidak netral. Ini menyebabkan pemilukada Provinsi Bali berjalan tidak jujur dan adil," katanya lagi.
Salah satu permintaan kubu Puspayoga-Sukrawan yang diusung PDI Perjuangan meminta DKPP memutuskan Berita Acara Rapat Pleno KPU Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan batal dan tidak mengikat secara hukum karena cacat hukum.
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang," kata Donny.