TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi yang telah menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal. Salah satu upaya itu terlihat dari langkah KPK yang akan kembali memeriksa Ketua DPP Partai Golkar tersebut pekan ini.
"Rencananya Jumat (14/6/2013) ini diperiksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Johan menjelaskan, penyidik akan memeriksa Rusli terkait dua kasus dugaan korupsi yang telah menyeretnya sebagai tersangka.
"Sebagai tersangka untuk semua kasusnya," kata Johan.
Meski begitu Johan mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana kelengkapan berkas pemeriksaan Rusli Zainal.
Ketika disinggung soal penahanan Rusli, Johan hanya menjawab diplomatis. Menurut Johan, penyidik KPK mengaku belum perlu melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Provinsi Riau itu.
"Menurut penyidik belum perlu," katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait status tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau.
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
LINK Live Streaming Persib Bandung Lawan Persikabo 1973 Kick Off 20.30 WIB, Bisakah Maung Pesta Gol?