TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Poempida Hidayatulloh, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar mengatakan, batas waktu amnesti yang tadinya pada 3 Juli, diundur menjadi Oktober 2013.
Artinya, ada waktu yang lebih panjang buat para TKI mengurus amnesti. Menurut Poempida, dengan diperpanjangnya batas pengurusan amnesti, maka pemerintah bisa lebih maksimal dan menjangkau semua TKI maupun WNI yang overstay di Saudi Arabia.
"Waktunya lebih longgar. Sekarang pemerintah lebih baik memberikan pelayanan prima buat TKI. Tak perlu lagi berpolemik mengenai kerusuhan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah," tutur Poempida kepada Tribunnews.com, di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Menurutnya, proses pendataan administrasi di era moderen seperti saat ini, seharusnya dapat dipercepat dengan suatu sistem online yang lebih canggih dan mudah diakses semua TKI yang memerlukan.
Sehingga, antrean panjang dengan jumlah yang membeludak berjam-jam hingga berhari-hari seperti kejadian sebelumnya, tidak perlu terjadi.
Komisi IX DPR, papar Poempida, belum merencanakan kunjungan ke Jeddah, Arab Saudi, untuk melihat langsung kondisi kerusuhan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
"Tidak ada anggaran untuk pengawasan ke luar negeri di semua Komisi, kecuali Komisi I," jelasnya. (*)