TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Moeldoko kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi proses peradilan terhadap 12 anggota Grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartosuro, ditetapkan sebagai tersangka.
"Nggak ada yang ditutupi. Semuanya terbuka dengan lebar, semuanya bisa mengikuti. Hanya seperti proses hukum dan prosedur lainnya," ujar Moeldoko usai menerima brevet kehormatan dari Kopassus TNI AD di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2013).
Lebih lanjut Moeldoko menuturkan, tak ada yang dapat mengintervensi proses hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum LP Cebongan saat ini tengah dikaji oleh pihak oditur militer dan semua tahapan menuju peradilan telah diikuti oleh pihak TNI.
Sebelumnya, dalam sambutan usai menerima Brevet Komando Pasukan Khusus, Moeldoko mengajak anggota Kopassus memberi dukungan kepada para tersangka penyerangan LP Cebongan.
"Mari kita beri dukungan moril pada teman-teman yang menjalani proses hukum pada kasus hukum Cebongan," katanya.
Menurut Moeldoko dari dalam jiwa setiap prajurit harus memiliki profesionalisme, namun santun dan rendah hati. "Itu yang lebih penting. Sehingga kita menuju kemanunggalan TNI yang lebih utuh," lanjutnya.
Rencananya, sidang 12 tersangka kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum Kopassus digelar pada tanggal 15 Juni 2013 di pengadilan militer Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, kasus penyerangan di LP Cebongan yang terjadi pada 23 Maret 2013 menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY. Mereka adalah Hendrik Angel Sahatapi alias Deki, Yohanes Juan Mambait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi.
Keempatnya tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sersan Heru Santoso, anggota Kopassus. Hal ini dianggap sebagai latar belakang penyerangan ke Cebongan.