TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka Toto Hutagalung membantah dirinya disebut berperan sebagai penagih saweran uang dari sejumlah kepala dinas di Pemkot Bandung untuk menyuap hakim PN Bandung Seteyabudi Tedjocahyono. Dirinya juga menolak memiliki hubungan khusus dengan Wali Kota Dada Rosada dalam kaitan kasus dugaan suap tersebut.
"Itu kan kata kamu," kata ketua Ormas Gasibu Pajajaran Bandung itu saat dikonfirmasi wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/6/2013).
Kemarin, usai menjalani pemeriksaan Edi Siswadi, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, akhirnya mengungkapkan asal usul uang suap hakim Setyabudi.
Ia menjelaskan, Dada Rosada pernah memerintahkan dirinya mengoordinasikan pengumpulan uang suap tersebut. Uang itu berasal dari patungan sejumlah Kepala Dinas di Pemkot Bandung. "Ya seperti itulah," kata Edi.
Uang sendiri diduga ditampung oleh Pupung, Bendahara Keuangan dan Aset Kota Bandung. Darinya, tersangka Herry Nurhayat mencairkan dana Rp500 juta di Bank BJB. Setelah uang cair, Toto mengutus Asep Triyana untuk menyerahkan uang tersebut kepada Setyabudi.