TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Aiptu Labora Sitorus yang ditangani Polda Papua dan Bareskrim Polri, masih terus berproses. Sudah ada 15 anggota Polri yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Sudah ada 80 orang yang diperiksa, anggota (polisi yang diperiksa) ada 15 orang," kata Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian, saat ditemui di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kepolisian baru menetapkan tiga tersangka, yakni Aiptu Labora Sitorus, Direktur PT Seno Adi Wijaya Jimmy Lagesang, dan Direktur Oprasional PT Rotua Immanuel Mamaribo.
Atasan Labora di Polres Raja Ampat AKBP Taufik Irfan, hingga kini juga belum terindikasi menerima uang dari Labora.
"Belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kami fokus kepada tiga tersangka," imbuh Irjen Tito.
Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong lewat perusahaan PT Seno Adi Wijaya, dan penyelundupan kayu lewat perusahaan PT Rotua.
Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugas sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinan.
Kemudian, Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Kompolnas, Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di sebelah Gedung Kompolnas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, bahwa Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir, yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun. (*)