News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Dirut PT BNI Syariah Kembali Diperiksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dinno Indiano, Direktur Utama PT BNI Syariah sebagai saksi kasus simulator SIM, Rabu (12/6/2013).

Selain itu, KPK juga memanggil Andip Mupti, karyawan PT BNI dan  Pirius Buaton, karyawan PT Citra Mandiri Metalindo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus simulator SIM ini, Mantan Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama Djoko, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp144 miliar.

Didik dinilai mengetahui korupsi sebesar Rp144 miliar itu, mengingat posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari proyek tersebut.

Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar.

Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Susilo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini