TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dinno Indiano, Direktur Utama PT BNI Syariah sebagai saksi kasus simulator SIM, Rabu (12/6/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil Andip Mupti, karyawan PT BNI dan Pirius Buaton, karyawan PT Citra Mandiri Metalindo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus simulator SIM ini, Mantan Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama Djoko, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp144 miliar.
Didik dinilai mengetahui korupsi sebesar Rp144 miliar itu, mengingat posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari proyek tersebut.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar.
Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Susilo.