News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Terdakwa Impor Sapi Masuk Tahap Tuntutan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan korupsi suap impor daging sapi Juard Effendi (kanan) dan Arya Abdi Effendi (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (24/4/2013). Kedua terdakwa tersebut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq, karena diduga bekerja sama dalam kasus suap impor daging sapi di Kementrian Pertanian. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/6/2013).

Tuntutan akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pukul 13.00 WIB.

Menghadapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum dua terdakwa, Denny Kailimang mengatakan dua kliennya siap menjalani sidang. Selain itu, Denny mengharapkan agar jaksa menuntut secara objektif sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Klien kami siap untuk mendengarkan tuntutan dan mengharapkan Penuntut Umum benar-benar objektif sesuai dengan fakta-fakta yang sah terungkap dalam sidang dan berdasarkan hukum dan menerapkan asas-asas hukum," kata Denny melalui pesan singkatnya.

Seperti diketahui, Juard dan Arya didakwa memberikan uang Rp 1,3 miliar ke Luthfi Hasan Ishaaq selaku penyelenggara negara, terkait penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT Indoguna Utama tiga kali mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian (Kemtan) sebanyak tiga kali. Tetapi, selalu ditolak oleh Kemtan dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan menteri pertanian (permentan).

Sehingga, Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama berusaha mendapatkan penambahan kuota impor melalui pendekatan kepartaian, yaitu melalui Luthfi Hasan selaku Presiden PKS. Mengingat, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono adalah kader PKS.

Atas permintaan bantuan tersebut, Maria memberikan uang Rp 300 juta atas arahan Ahmad Fathanah untuk Luthfi.

Kemudian, Maria kembali memberikan Rp 1 miliar melalui Arya
Abdi Effendi dan Juard Effendi untuk Luthfi melalui Ahmad Fathanah.

Tetapi, uang Rp 1,3 miliar tersebut adalah bagian dari komitmen Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Maria, yaitu Rp 5.000 perkilogram dari permohonan kuota impor sebanyak 8.000 ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini