News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Lahan di Bogor

Dua Tersangka Suap Makam Mewah Masuk Tahap Penuntutan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan Nana Supriatna dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, dilimpahkan ke jaksa komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nana dan Sentot adalah tersangka kasus dugan suap izin pembangunan makam mewah di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"SS dan NS naik ke penuntutan dalam TPK pemberian dan pengurusan izin lokasi TPBU Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Nana dan Sentot dijerat pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher (ID), PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio (UJ), Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu (LWS), Nana Supriatna dari swasta (NS), dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo (SS). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini