TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya, Jimmy Lagesang dan Direktur Oprasional PT Rotua, Immanuel Mamaribo menjadi buronan polisi setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).
"JL (Jimmy Lagesang) dan IM (Immanuel Mamaribo) masih dalam pencarian. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena buron kita belum mendapatkan keterangan," kata Agus.
Dijelaskan Agus Jimmy Lagesang ditetapkan sebagai tersangka jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
"Terhadap tersangka JL, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi," katanya.
Sementaran kasus perhutanan dengan tersangka Immanuel Mamaribo, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi.
"Seperti yang diungkapkan terdahulu bahwa dalam penangana kasus ini penyidik mengenakaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujarnya.
Sementara untuk tersangka Aiptu Labora Sitorus sendiri, kepolisian sudah memeriksa sepuluh orang saksi dan dua saksi ahli.
"LS (Labora Sitorus) sendiri menjadi tersangka dalam kasus Migas dan Kehutanan. Saat ini kita sedang merampungkan berkasnya," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong lewat perusahaan PT Seno Adi Wijaya, dan penyelundupan kayu lewat perusahaan PT Rotua.
Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugas sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinan.
Kemudian, Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Kompolnas, Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di sebelah Gedung Kompolnas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, bahwa Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir, yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.
Dua Tersangka Terkait Aiptu Labora Buron
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger