News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Tuntut General Manager Chevron 20 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chevron logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager Sumatera Light South (GM SLS) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ia telah memperkaya rekanannya bos PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo.

"Dalam pekerjaan bioremediasi di Sumatera Light South telah memperkaya Herland bin Ompo selaku Direktur PT Sumigita Jaya sebesar US$ 221.327.37," kata Jaksa Surma saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6).

Menurut jaksa perbuatan tersebut dilakukannya dengan mewakili PY CPI menandatangani kontrak briding proyek bioremediasi dengan PT SGJ pada 1 September 2011 senilai 741,402 USD. Kontrak tersebut dinilai janggal lantaran izin bioremediasi atau pengolahan tanah terkontaminasi minyak secara biologis eksitu di Minas dan Kotabarak ternyata sudah habis sejak 7 Maret 2008.

Tak hanya itu, rekanan PT CPI sendiri juga tak mempunyai izin pengolahan limbah B3 dari Menteri Lingkungan Hidup RI.v"PT SGJ tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus untuk melakukan kegiatan bioremediasi, PT SGJ adalah penyedia jasa konstruksi," imbuhnya.

Lanjut jaksa, kemudian dalam pelaksanaan proyek tersebut PT SGJ juga disebutkan tidak melakukan pengujian sampel di lokasi tanah yang telah ditetapkan PT CPI sebagai Crude oil Contaminated Soil (COCS) maupun di Stock Pile dan Pit Processing (tempat pengolahan tanah terkontaminasi minyak). Berdasarkan hasil pengujian tim ahli yang dibentuk Kejaksaan Agung di lokasi yang ditetapkan PT CPI ternyata seluruhnya bukan merupakan tanah terkontaminasi minyak sehingga bioremediasi tidak pernah dilaksanakan. Akibatnya pekerjaan bioremediasi ini negara dirugikan sebesar US$ 9,9 juta.

Oleh jaksa Bachtiar dijerat dengan dakwaan subsidaritas yaitu dakwaan primer melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pasal 18 UU No 31 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. GM PT Chevron itu pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Menanggapi dakwaan itu, Bachtiar mengaku tak mengerti dengan apa yang didakwakan oleh jaksa. Ia mempertanyakan perbuatan melawan hukum yang disangkakan padanya dalam kasus bioremediasi. Namun belum sempat berbicara banyak, Ketua Majelis Hakim Antonius sudah mengatakan hal itu lebih baik diungkapkan pada saat pemeriksaan perkara nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini