TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011, Djoko Susilo keberatan bila para istri dan anaknya yang masuk dalam surat dakwaan dihadirkan dalam persidangan.
Permohonan keberatan itu disampaikan penasehat Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang dan Teuku Nasrullah sebelum persidangan ditutup lantaran padamnya aliran listrik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (14/6/2013) petang.
Tiga istri Djoko itu adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara dua anak Djoko yang akan bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya.
"Majelis, Pak Djoko mengajukan keberatan agar anak istrinya tidak dihadirkan sebagai saksi. Karena mereka memiliki hak buat menolak bersaksi," kata Penasehat Hukum Djoko, Juniver Girsang.
Merespon keberatan itu, Hakim Ketua Suhartoyo langsung bertanya kepada Penuntut Umum, "apakah juga menghadirkan anak dan istri terdakwa sebagai saksi dalam persidangan?"
"Belum yang mulia," jawab Jaksa Kemas Abdul Roni.
Di sela perbincangan Hakim dengan jaksa, Penasehat hukum Nasrullah angkat bicara dan meminta majelis hakim menerima keberatan kliennya. Setelah itu ia menyodorkan surat permohonan keberatan kepada majelis hakim.
Meski demikian, usaha itu tidak membuahkan hasil. Majelis hakim memerintahkan penuntut umum menghadirkan anak dan istri Djoko.
"Majelis hakim minta saksinya dihadirkan terlebih dulu," kata Suhartoyo.
Seperti diketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saksi yang masih memiliki hubungan keluarga diperbolehkan bersaksi, namun memiliki hak untuk tidak disumpah.