TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Ketiga tersangka itu yakni Andi Alfian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor dan Anas Urbaningrum.
Mereka kata Juru Bicara KPK Johan Budi segera menyusul mantan Kepala Birpo Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) Dedi Kusdinar yang telah dijebloskan ke tahanan pekan lalu.
"Bahwa tiga tersangka lain pasti akan ditahan," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Johan menjelaskan, keputusan KPK menyangkut penahanan tersangka kasus dugaan korupsi tidak bergantung kepada hasil perhitungan kerugian negara. Akan tetapi lebih kepada alasan subjektif maupun objektif KPK berdasarkan perhitungan penyidik yang menangani kasusnya.
"Jadi jangan diartikan bahwa seseorang ditahan karena perhitungan negara," tegas Johan.
Namun ketika disinggung kapan waktu penahanan tiga tersangka Hambalang, Johan mengaku belum menerima informasi. Dia hanya kembali menegaskan ketiga tersangka akan segera menyusul Dedi Kusdinar mendekam dibalik jeruji besi tahanan.
"Saya kira segera menyusul penahanan yang lain (tiga tersangka)," katanya.
Baca tanpa iklan