Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan dan pencabulan terhadap RI alias RS (11), yang tak lain ayah kandungnya sendiri, yakni Sunoto (55), telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Siang ini Sunoto akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Betul, nanti pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukumnya Djarot Widodo saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/6/2013).
Sunoto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara, menggunakan pasal berlapis.
Djarot Widodo, kuasa hukum Sunoto mengatakan, proses persidangan Sunoto telah memasuki tahap pleidoi (pembelaan).
Sunoto dijerat pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, JPU menuntut sunoto dengan hukuman 18 tahun penjara.
"Sidangnya pada Senin 10 Juni kemarin. Jaksa menuntut terdakwa, 18 tahun penjara. Kami sebagai kuasa hukum sudah melakukan pleidoi, karena tuntutan jaksa lebih tinggi dari ancaman hukuman. Senin kemarin kami sudah melayangkan pembelaan untuk meringankan," jelasnya.
Djarot menjelaskan, Senin (17/6/2013) mendatang sidang akan dilanjutkan dengan agenda vonis. Sebagai kuasa hukum, Djarot berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman sunoto di bawah tuntutan jaksa.
"Paling tidak di bawah 15 tahun, karena kasihan juga dia (Sunoto) sudah tua," jelasnya.
Pengacara yang biasa menangangi kasus kriminal menambahkan, saat persidangan, ada enam saksi yang diperiksa, yaitu keluarga Sunoto dan para tetangganya.
Sebelumnya diberitakan, kasus perkosaan RI terjadi pada Januari 2013. Bocah malang meninggal dunia di Rumah Sakit Persahabatan, setelah dirawat hampir dua minggu, karena mengalami luka infeksi pada kemaluannya.
Berdasarkan hasil autopsi, sebelum meninggal korban mendapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga diketahui tertular Penyakit Menular Seks (PMS).
Terdakwa mengaku telah dua kali melakukan perbuatan ini. Pertama, pada 16 Oktober 2012, saat ibu korban dirawat. Kedua, dilakukan di rumah yang sama, pada 19 Oktober 2012, sebelum korban berangkat sekolah. Saat itu korban sempat kesakitan.
Polisi sempat kesulitan menemukan pemerkosa RI, karena minimnya saksi dan korban yang menutup diri dan tidak mau bicara siapa yang menyetubuhinya. Kasus ini juga sempat menyita perhatian berbagai kalangan.