TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Husem Hidayat, seorang penghulu nikah mengungkapkan bahwa Djoko mengaku saat menikahi Dipta Anindita, masih berstatus lajang. Kendati demikian, pernikahan itu, kata Husem tetap sah karena keduanya sudah memenuhi peryaratan nikah dan tercatat di kantor urusan agama.
Husem menyampaikan adanya pernikahan antara Dipta dan Djoko pada 1 Desember 2008, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Karena sudah memenuhi persyaratan. Waktu itu calon mempelai perempuan berstatus perawan, sementara mempelai lelaki berstatus jejaka," kata Husem saat bersaksi untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Menurut Husem, saat menikah dengan Djoko, Dipta berusia 19 tahun. Saat itu, ujarnya, yang menjadi wali Dipta adalah ayah kandungnya, Djoko Waskito. Pernikahan itu pun tercatat dalam akta nikah.
Sementara dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Djoko diketahui sudah menikah dengan Suratmi dan Mahdiana. Bahkan, Djoko Susilo memalsukan identitas dengan nama Joko Susilo, SH., bin Sarimun Karto Wiyono. Dalam surat dakwaan, Djoko dan Dipta dikaruniai seorang anak.